Top
Begin typing your search above and press return to search.

 Tiga pelaku modus penganiayaan dan perampasan ditangkap polisi 

Kasus perampasan dengan modus pelaku jadi korban penganiayaan yang sempat viral di medsos berhasil diungkap Satreskrim Polsek Klojen Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Tiga orang pelaku masing-masing, Sahid alias Sohib (21), Mergosono; M.Luki Saputra alias MLS (20), Mergosono dan MAS  (17)-pelaku anak.

 Tiga pelaku modus penganiayaan dan perampasan ditangkap polisi 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Kasus perampasan dengan modus pelaku jadi korban penganiayaan yang sempat viral di medsos berhasil diungkap Satreskrim Polsek Klojen Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Tiga orang pelaku masing-masing, Sahid alias Sohib (21), Mergosono; M.Luki Saputra alias MLS (20), Mergosono dan MAS (17)-pelaku anak.

“Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan aksinya di wilayah Rampal,” kata Kapolsek Klojen, Kompol Domingos De F. Ximenes didampingi Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucup pada Kontributor Elshinta, El-Aris, Jumat (15/7).

Selain pelaku juga berhasil diamankan empat buah handphone yang diduga hasil kejahatan serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Dijelaskan Kapolsek Klojen, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan kasus serupa di sekitaran Alon-Alon; Kayutangan Heritage dan Rampal.

“Dari pengakuan S melakukan 11 kali dan enam kali berhasil sedangkan M dan A sebanyak 2 kali. Modusnya adalah berpura-pura kalau korban menganiaya adiknya kemudian ia memisahkan dengan temannya kemudian merampas HP atau harta bendanya dan mereka juga memanfaatkan pertandingan bola Arema sasarannya orang dari luar kota bahkan ada anggota Polri yang sempat jadi korban,” jelasnya.

Tentu saja pengakuan tersangka ini tidak dipercaya begitu saja, karena polisi meyakini kalau para tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali.

“Kita meminta masyarakat yang pernah menjadi korban modus serupa untuk lapor ke Polsek Klojen atau Polresta Malang Kota. Dan para pelaku yang dewasa dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman 5 Th sedangkan untuk anak-anak kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire